VIVAnews Forums
VIVA | NEWS | BOLA | LIFE | SOCIO | BLOG
Welcome to VivaForum!
If this is your first visit, be sure to check out the FAQ by clicking the link above. You may have to register before you can post: click the register link above to proceed. To start viewing messages, select the forum that you want to visit from the selection below.


Reply
 
LinkBack Thread Tools Display Modes
  #1  
Old 20 June 2012, 14:25
bubblegum's Avatar
Junior Member
 
Join Date: Jan 2012
Location: 20
Posts: 324
Thanks: 0
Thanked 0 Times in 0 Posts
bubblegum super top memberbubblegum super top memberbubblegum super top memberbubblegum super top memberbubblegum super top memberbubblegum super top memberbubblegum super top memberbubblegum super top memberbubblegum super top memberbubblegum super top memberbubblegum super top member
Default Nasabah Kartu Kredit Hanya Boleh Punya 2 Kartu Kredit

BI: Nasabah Kartu Kredit Hanya Boleh Punya 2 Kartu Kredit


Quote:

Quote:
Quote:
Bank Indonesia (BI) mewajibkan nasabah kartu kredit hanya dapat memegang kartu dari dua penerbit saja. Hal ini menuai keberatan dari kalangan penerbit kartu kredit.

General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengatakan hanya di Indonesia yang membatasi jumlah kepemilikan kartu kredit seseorang.

"Cuma di Indonesia yang dibatasi ini. Kartu kredit hanya boleh dari dua penerbit. Ini susah penerapannya," kata Steve , Selasa (19/5/2012).

Menurut Steve, saat ini pemegang kartu kredit tercatat sebanyak 14,8 juta. Dengan rata-rata seseorang memegang 2 sampai 3 kartu kredit.

"Nah itu bisa saja 2 penerbit bahkan lebih maka hal ini perlu dilakukan indentifikasi," kata Steve.

Melalui Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP yang baru, bank sentral membatasi jumlah kartu kredit setiap orang. Jumlah penerbit kartu kredit yang dapat memberikan fasilitas kartu kredit kepada seorang pemegang Kartu adalah maksimum hanya 2 (dua) penerbit kartu kredit.

Ketentuan pembatasan tersebut hanya berlaku untuk calon pemegang dan pemegang Kartu Kredit yang memiliki minimum pendapatan tiap bulan sebesar Rp 3 juta sampai Rp 10 juta.

Misalnya saja seseorang memiliki 3 kartu kredit yakni dari BCA, BNI, dan Bank Mandiri dengan pendapatan Rp 5 juta per bulan. Maka nasabah ini terkena aturan pembatasan tersebut dimana harus mengembalikan satu kartu kreditnya kepada bank.

"Nanti kita lakukan identifikasi siapa saja nasabah yang memiliki kartu kredit lebih dari 2 penerbit. Nah itu membingungkan, siapa yang harus menutup apakah nasabah yang memilih atau bank yang memaksa menutup. Lalu apakah penerbit tersebut mau untuk menutupnya, dan bagaimana pembayarannya jika masih ada cicilan," papar Steve.

Lebih jauh Steve mengatakan jika melihat negara lain seperti Singapura dan Malaysia rata-rata pemegang kartu memang melebihi di Indonesia. Bahkan di Korea Selatan itu bisa mencapai 5 sampai 6 kartu setiap orangnya.

"Jadi ini baru pertama kali di RI dibatasi," tutup Steve.

Sumber : VibizNews

Reply With Quote
Reply

Bookmarks

Thread Tools
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off
Trackbacks are On
Pingbacks are On
Refbacks are On



All times are GMT +7. The time now is 06:06.