|
#1
|
||||
|
||||
|
infospesial.net - Ibu kota lebih kejam dari ibu tiri, saya benarkan pengibaratan tersebut. Biaya hidup saja sudah susah, mati pun bertambah susah. Bagaimana tidak susah makam pun jadi lahan pencaloan, akibatnya biaya pemakan membengkak. Jika kaya bukan masalah, tapi jika rakyat kecil yang meninggal akan bagaimana ?
Sesuai Perda No 1 tahun 2006 tentang Retribusi, sewa lahan atau retribusi pemakaman untuk tiga tahun pertama paling murah Rp 0 (Blok AIII) dan termahal Rp 100.000 (blok AAI). Sewa berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang lagi dengan membayar retribusi. Biayanya sebesar 50 persen dari retribusi untuk tiga tahun kedua serta 100 persen dari retribusi untuk tiga tahun ketiga. Dan inilah Indonesia undang-undang tak lagi berlaku giliran calo lah yang berkuasa. Mengutip dari Merdeka.com seorang petugas di TPU Joglo menyebut angka Rp 5 juta untuk biaya pemakaman di blok AAI, hal sama juga disampaikan oleh seorang petugas di TPU Petamburan. Biaya ini meliputi pemasangan rumput, nisan, dan tenda untuk prosesi penguburan. Tetapi, kalau ingin dimakamkan di lokasi yang strategis dan mesti membongkar makam lama, biayanya membengkak hingga Rp 10 juta. Pengamat perkotaan Yayat Supriyatna menilai karut-marutnya pemakaman di Jakarta sudah terjadi sejak lama. Terlalu banyak preman yang disebut rekanan menguasai lahan-lahan pemakaman di Jakarta. Akibatnya pungli pun merajalela. Dinas Pemakaman dan Pekuburan hanya bisa mengimbau agar tak berurusan dengan calo dan menghubungi petugas resmi. Hidup tak nyaman, mati pun tak tenang! nampaknya orang miskin benar-benar dilarang untuk meninggal di Jakarta. Berita lainnya silahkan klik >> Oknum Murid Perkosan Gurunya Sampai 7X |
![]() |
| Bookmarks |
| Tags |
| mobar |
| Thread Tools | |
| Display Modes | |
|
|