VIVAnews Forums
Welcome to VIVAforum!
If this is your first visit, be sure to check out the FAQ by clicking the link above. You may have to register before you can post: click the register link above to proceed. To start viewing messages, select the forum that you want to visit from the selection below.


Reply
 
LinkBack Thread Tools Display Modes
  #1  
Old 13 February 2012, 10:48
morindamillion Male
Guest
 
Location: meruya utara no 23 a jkt
Posts: n/a
Default Nasib Karyawan Outsourching

Saya adalah sebagai karyawan Call Center 147 PT. Telkom Indonesia sudah 16 tahun bekerja mulai tahun 1996 sd sekarang tanpa putus melalui PT.Infomedia Nusantara untuk Layanan 147 kemudian gaji yang diberikan melalui PT. Intrias Mandiri Sejati outsourching.
Sistem kerja outsourching sangat merugikan bagi buruh perusahaan mengakali dengan system kontrak per tahun tanpa putus dengan system ini gaji dan tunjangan di samakan baik bagi karyawan yang baru maupun bagi karyawan yang sudah puluhan tahun bekerja jelas ini sangat merugikan bagi saya dan rekan kerja yang lain yang telah bekerja lebih dari dua tahun.

Sistem perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT ) di perusahaan ini telah menyalahi aturan Depnakertrans. Informasi dari Depnakertrans Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Pkwt yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud maka demi hukum menjadi PKWTT.
Hak karyawan PKWTT ( Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ) Perhitungan uang pesangon masa kerja 8 tahun atau lebih mendapatkan 9 bulan upah, perhitungan uang penghargaan masa kerja masa keraj 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, mendapatkan 4 bulan upah.

Apa yang di dapatkan oleh Kami ? Hanya Ucapan Terimakasih……..
Bagaimana nasib Ribuan rekan rekan kami yang masih bekerja apabila di PHK atau berhenti .
Dengan adanya putusan MK tentang PKWT yang menjamin Hak- Hak pekerja dan Hak mendapatkan Hak Pesangon sesuai dengan lamanya bekerja.

Dengan ini saya mohon kepada pihak terkait dalam hal ini PT. Telkom Indonesia dan PT. Infomedia Nusantara agar memberikan Hak saya yang telah bekerja selama 16 tahun tanpa putus kontrak.
Reply With Quote
The Following User Says Thank You to morindamillion For This Useful Post:
zetazon (15 February 2012)
  #2  
Old 5 April 2012, 05:12
bayu ninja's Avatar
Super Member
 
Join Date: Feb 2011
Posts: 42,365
Thanks: 32
Thanked 48 Times in 40 Posts
bayu ninja super top memberbayu ninja super top memberbayu ninja super top memberbayu ninja super top memberbayu ninja super top memberbayu ninja super top memberbayu ninja super top memberbayu ninja super top memberbayu ninja super top memberbayu ninja super top memberbayu ninja super top member
Default

yang sabar aja gan ... di sampaikan Langsung aja keLuhannya
Reply With Quote
  #3  
Old 12 May 2012, 01:14
ridoblax's Avatar
Moderator In Training
 
Join Date: Jun 2011
Location: D-BANX.com
Posts: 11,413
Thanks: 35
Thanked 122 Times in 96 Posts
ridoblax super top memberridoblax super top memberridoblax super top memberridoblax super top memberridoblax super top memberridoblax super top memberridoblax super top memberridoblax super top memberridoblax super top memberridoblax super top memberridoblax super top member
Default

yg begitu, bukan cuman agan seorang....

ada ribuan perusahaan outsourching yg mencekik skrng ini
Reply With Quote
  #4  
Old 16 May 2012, 10:30
bebehvn's Avatar
New Member
 
Join Date: Feb 2010
Posts: 60
Thanks: 0
Thanked 0 Times in 0 Posts
bebehvn is an unknown quantity at this point
Default

gw juga pernah ngalamin tuh jadi karyawan outsourcing

seperti dianak tirikan, kita diperintah oleh kantor yang bukan menggaji kita, dan kita gak bisa complain
Reply With Quote
  #5  
Old 30 May 2012, 08:25
dhietyatama's Avatar
New Member
 
Join Date: Sep 2011
Posts: 3
Thanks: 0
Thanked 0 Times in 0 Posts
dhietyatama is an unknown quantity at this point
Default

memang sangat miris sekali melihat kondisi pekerja outsourching,solusi yg selama ini dijalani pun ttp saja ujung2nya bukan untuk menguntungkan para karyawannya.pemerintah pun sepertinya sulit menghilangkan sistim outsourching karena tekanan dr perusahaan2 pun luar biasa,tambah lagi kondisi sekarang yg segala sesuatunya bisa dibeli dengan uang,aturan pun bisa dilawan/dibeli dengan uang..mereka tak akan pernah bisa mengerti karena mereka blm pernah merasakan bagaimana rasanya menjadi pegawai outsourching..kita hanya bisa berharap suatu saat akan ada pemimpin yg bisa memihak kepada kita para karyawan outsourching..Hasbunallah wanimal wakil
Reply With Quote
Reply

Bookmarks

Tags
buruh, karyawan, karyawan kontrak, outsourching

Thread Tools
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off
Trackbacks are On
Pingbacks are On
Refbacks are On



All times are GMT +7. The time now is 14:59.