|
#1
|
|||
|
|||
|
Saya adalah sebagai karyawan Call Center 147 PT. Telkom Indonesia sudah 16 tahun bekerja mulai tahun 1996 sd sekarang tanpa putus melalui PT.Infomedia Nusantara untuk Layanan 147 kemudian gaji yang diberikan melalui PT. Intrias Mandiri Sejati outsourching.
Sistem kerja outsourching sangat merugikan bagi buruh perusahaan mengakali dengan system kontrak per tahun tanpa putus dengan system ini gaji dan tunjangan di samakan baik bagi karyawan yang baru maupun bagi karyawan yang sudah puluhan tahun bekerja jelas ini sangat merugikan bagi saya dan rekan kerja yang lain yang telah bekerja lebih dari dua tahun. Sistem perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT ) di perusahaan ini telah menyalahi aturan Depnakertrans. Informasi dari Depnakertrans Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Pkwt yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud maka demi hukum menjadi PKWTT. Hak karyawan PKWTT ( Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ) Perhitungan uang pesangon masa kerja 8 tahun atau lebih mendapatkan 9 bulan upah, perhitungan uang penghargaan masa kerja masa keraj 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, mendapatkan 4 bulan upah. Apa yang di dapatkan oleh Kami ? Hanya Ucapan Terimakasih…….. Bagaimana nasib Ribuan rekan rekan kami yang masih bekerja apabila di PHK atau berhenti . Dengan adanya putusan MK tentang PKWT yang menjamin Hak- Hak pekerja dan Hak mendapatkan Hak Pesangon sesuai dengan lamanya bekerja. Dengan ini saya mohon kepada pihak terkait dalam hal ini PT. Telkom Indonesia dan PT. Infomedia Nusantara agar memberikan Hak saya yang telah bekerja selama 16 tahun tanpa putus kontrak. |
| The Following User Says Thank You to morindamillion For This Useful Post: | ||
zetazon (15 February 2012) | ||
|
#2
|
||||
|
||||
|
yang sabar aja gan ... di sampaikan Langsung aja keLuhannya
__________________
|
|
#3
|
||||
|
||||
|
yg begitu, bukan cuman agan seorang....
ada ribuan perusahaan outsourching yg mencekik skrng ini |
|
#4
|
||||
|
||||
|
gw juga pernah ngalamin tuh jadi karyawan outsourcing
seperti dianak tirikan, kita diperintah oleh kantor yang bukan menggaji kita, dan kita gak bisa complain |
|
#5
|
||||
|
||||
|
memang sangat miris sekali melihat kondisi pekerja outsourching,solusi yg selama ini dijalani pun ttp saja ujung2nya bukan untuk menguntungkan para karyawannya.pemerintah pun sepertinya sulit menghilangkan sistim outsourching karena tekanan dr perusahaan2 pun luar biasa,tambah lagi kondisi sekarang yg segala sesuatunya bisa dibeli dengan uang,aturan pun bisa dilawan/dibeli dengan uang..mereka tak akan pernah bisa mengerti karena mereka blm pernah merasakan bagaimana rasanya menjadi pegawai outsourching..kita hanya bisa berharap suatu saat akan ada pemimpin yg bisa memihak kepada kita para karyawan outsourching..Hasbunallah wanimal wakil
|
![]() |
| Bookmarks |
| Tags |
| buruh, karyawan, karyawan kontrak, outsourching |
| Thread Tools | |
| Display Modes | |
|
|