|
#1
|
||||
|
||||
|
Bandung - Sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sekolah mendapatkan jatah 40% untuk menentukan kelulusan siswa, hal tersebut diterapkan oleh SMAN 12 Bandung.
Salah satu siswa SMAN 12 Bandung dinyatakan tidak lulus karena tidak dapat memenuhi kewajibannya di sekolah. "Untuk tahun ini, kami tidak meluluskan satu siswa 'bermasalah' di sekolah, meski siswa tersebut pada Ujian Nasional (UN) dinyatakan lulus," kata Kepala SMAN 12 Bandung Hartono saat ditemui di kantornya Jalan Sekejati Kota Bandung, Senin (28/5/2012). Hartono mengatakan siswa yang tidak diluluskan tersebut berasal dari jurusan IPS. "Dia hanya mampu menjalani kewajibannya sebagai siswa sebesar 13,54% yang seharusnya minimal 90% dan dirinya tidak menuntaskan ujian praktik yang termasuk komponen pada Ujian Sekolah (US)," paparnya. "Memang pada UN dirinya dinyatakan lulus, tapi kalau tidak bisa memenuhi kewajibannya di sekolah sudah menjadi hak kami untuk menentukan kebijakan. Selain itu, karena tidak adanya peraturan yang mengikat untuk kriteria yang mengikuti UN maka pihak sekolah mengikutkan siswa tersebut," tambahnya. Dia mengatakan berdasarkan peraturan Kemendikbud No 59/2011, setiap siswa berhak ikut UN. "Namun kami tidak serta merta meluluskan siswa, jika dia memang tidak pantas lulus," tegasnya. "Untuk mendapatkan kelulusan dalam UN itu cukup mudah, tapi kalau nilai US itu yang cukup susah. Karena sekolah lebih tahu tentang karakter dan perilaku siswa di sekolah," imbuhnya.[jul] sumber
__________________
|
![]() |
| Bookmarks |
| Thread Tools | |
| Display Modes | |
|
|