|
#1
|
||||
|
||||
|
awas pak pulisi itu bom waktu lohh
![]() ![]() Mabes Polri mengabaikan perintah Komisi Informasi Pusat (KIP). Mereka menolak menyerahkan dan membuka data 17 rekening gendut milik sejumlah perwira Polri, atas nama keterbukaan informasi. Mabes Polri mengajukan banding untuk melawan putusan, yang memerintahkan pemberian informasi penting itu. "Tim Polri akan melakukan banding upaya hukum lainnya yaitu PTUN. Itu upaya banding yang tersedia," ujar Kabag Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar, kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (08/02). Seperti diketahui, Majelis KIP memerintahkan Mabes Polri buka-bukaan tentang 17 rekening perwira. Inti putusan KIP, informasi 17 pemilik rekening anggota Polri beserta besaran nilainya, dikategorikan wajar. Itu sesuai pengumuman Mabes Polri, 23 Juli 2010. Dalam putusannya, Majelis KIP memerintahkan Mabes Polri mengungkap nama pemilik rekening beserta besaran nilainya. Itu harus dilakukan selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Tetapi, menurut Boy, berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, ada hal yang telah dikecualikan untuk dibuka kepada publik. Salah satunya apabila informasi itu terkait dengan proses penyelidikan. "Informasi terkait proses penyelidikan tidak untuk dikonsumsi. Ini bagian dari dokumen penyelidikan dari PPATK," katanya. Mabes menafikan proses KIP, yang menilai wajar data 17 rekening petinggi Polri itu, dan bisa diketahui publik. Menurut Boy, proses hukumnya menunggu final, sehingga tak begitu saja bisa dibuka ke publik. Sumber |
|
#2
|
||||
|
||||
|
kapannya indonesia bersih dari yang mananya koruptor
|
|
#3
|
||||
|
||||
|
bener nih.
nih isu udah kemana tau.. jarang dibahas lagi..
__________________
|
![]() |
| Bookmarks |
| Thread Tools | |
| Display Modes | |
|
|