VIVAnews Forums
Welcome to VivaForum!
If this is your first visit, be sure to check out the FAQ by clicking the link above. You may have to register before you can post: click the register link above to proceed. To start viewing messages, select the forum that you want to visit from the selection below.


 
 
LinkBack Thread Tools Display Modes
  #1  
Old 11 May 2011, 08:54
Happy Banget's Avatar
Platinum Member
 
Join Date: Feb 2011
Location: Indramayu
Posts: 17,206
Thanks: 2
Thanked 90 Times in 81 Posts
Happy Banget super top memberHappy Banget super top memberHappy Banget super top memberHappy Banget super top memberHappy Banget super top memberHappy Banget super top memberHappy Banget super top memberHappy Banget super top memberHappy Banget super top memberHappy Banget super top memberHappy Banget super top member
:pengumuman: Ustadz Dimas Tiduri Dua Gadis ABG


Bekasi - Sungguh bejat perbuatan Sugeng Prayitno (31) alias Ustadz Dimas alias Bujang Kelana. Pelaku dituduh melakukan tindakan asusila kepada gadis di bawah umur yaitu RPA dan KAH dengan modus bisa mengembalikan keperawanan seorang perempuan.

Aksi dukun cabul ini dilakukan di tempat praktiknya di Ruko Legenda Park No C38, Dukuh Jamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya. Pelaku pencabulan, Sugeng dibekuk di Terminal Bekasi. Karena perbuatannya, pelaku dikenanakan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa itu berawal saat, korban RPA dan KAH datang ke tempat praktik Sugeng. Pada saat itu juga korban disuruh masuk ke kamar pelaku. RPA yang pertama kali masuk ke dalam sedangkan KAH menunggu di luar ruangan.

Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Dedi Mukti menjelaskan, dari keterangan pelaku, saat didalam kamar kedua korban awalnya diurut terlebih dahulu, selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk membuka celananya.

Lantas, pelaku pun memasukan jari telunjuknya ke kemaluan korban dengan alasan mengeluarkan kotoran di dalam kemaluan korban. Melihat korban yang dalam keadaan setengah bugil itu pelaku pun langsung menyetubuhi korban.

Selesai melakukan aksi, pelaku mengambil odol dan mengoleskan dimuka korban dan korban pun disuruh untuk mandi junub. “Pelaku usai menyuruh mandi korbanya sempat juga bertanya pada korbannya. ‘Enak Ga’ korban bingung dan balik bertanya, hingga pelaku hanya tersenyum. Hal ini dilakukan pelaku dengan cara bergantian pada hari tersebut,”terang Dedi.

Dengan kejadian tersebut orangtua korban langsung melapor ke Polresta Bekasi Kota dengan No laporan LP/1001/K/IV/SPK/2011. Sementara itu akibat pebuatan yang dilakukan, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dari kejadian ini Dedi mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga anak-anaknya dari tindakan kejahatan yang banyak terjadi dengan modus seperti yang ada sekarang ini. ”Sudah wajib hukumnya orangtua untuk melindungi anak-anaknya dari tindakan kejahatan di luar rumah,” ujarnya. Saat ini pelaku sudah berada di sel tahanan Polresta Bekasi Kota, dan kasus ini masih dalam proses penyidikan Satuan Reskrim Polresta Bekasi Kota. [radarbekasi/mah]
  #2  
Old 11 May 2011, 09:53
neonbreakers
Guest
 
Posts: n/a
Default

repost

http://forum.vivanews.com/showthread.php?t=111888
 

Bookmarks

Thread Tools
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off
Trackbacks are On
Pingbacks are On
Refbacks are On



All times are GMT +7. The time now is 17:05.